Mahkamah Agung Arizona Menjunjung Larangan Aborsi Hampir Total
Mahkamah Agung Arizona memberikan pukulan telak terhadap akses aborsi di negara bagian tersebut dengan memutuskan bahwa undang-undang berusia 160 tahun yang melarang hampir semua aborsi harus ditegakkan. Dalam keputusan 4-2, pengadilan tinggi membatalkan keputusan pengadilan banding. Hal ini telah menghalangi penegakan larangan prosedur tersebut sebelum adanya negara.
Undang-undang era Perang Saudara melarang aborsi pada setiap tahap kehamilan. Kecuali jika diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu. Kelompok hak-hak reproduksi berpendapat bahwa undang-undang tersebut digantikan oleh undang-undang tahun 2022 yang disahkan oleh badan legislatif negara bagian. Itu melarang aborsi setelah usia kehamilan 15 minggu. Namun, Mahkamah Agung Arizona minggu ini memutuskan bahwa undang-undang baru tersebut tidak dapat mengesampingkan larangan lama.
Reaksi terhadap Putusan tersebut
Keputusan Mahkamah Agung Arizona mendapat kemarahan dari para pendukung hak aborsi. Gubernur Katie Hobbs menyebutnya “keterlaluan” jika pemerintah mendikte keputusan medis. Dan bersumpah untuk terus berjuang melindungi hak-hak reproduksi. Jaksa Agung Kris Mayes juga mengkritik keputusan tersebut, dengan mengatakan tidak ada dokter atau perempuan yang akan dituntut berdasarkan larangan “kejam” tersebut selama dia masih menjabat.
Kelompok hak-hak reproduksi telah berjanji untuk terus menentang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih rendah dan mengumpulkan tanda tangan untuk pemungutan suara yang akan meminta pemilih untuk mengubah konstitusi negara bagian guna melindungi akses aborsi. Pertarungan mengenai undang-undang aborsi di Arizona kemungkinan akan terus berlanjut hingga tahun depan.