Kebebasan Amandemen Pertama Menghadapi Ujian dalam Kasus-Kasus Media Sosial yang Terkenal
Mahkamah Agung mendengarkan argumen dalam dua kasus yang dapat berdampak besar terhadap hak Amandemen Pertama platform media sosial. Permasalahannya adalah undang-undang yang disahkan di Texas dan Florida yang membatasi kemampuan platform untuk memoderasi konten di situs mereka.
Selama hampir empat jam, para hakim bergulat dengan seberapa jauh cakupan perlindungan Amandemen Pertama terhadap perusahaan media sosial besar. Di satu sisi, negara-negara berpendapat bahwa platform menyensor sudut pandang tertentu, sehingga melanggar hak berbicara pengguna. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan bahwa sebagai entitas swasta, mereka memiliki kebebasan Amandemen Pertama untuk mengontrol ekspresi yang diperbolehkan di situs mereka.
Pasal 230 Pengawasan
Yang melatarbelakangi kasus ini adalah Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi. Undang-undang yang banyak diperdebatkan ini memberikan kekebalan luas bagi platform dari tanggung jawab atas konten buatan pengguna. Beberapa hakim mencatat bahwa hasil ini dapat berdampak pada penerapan Pasal 230 dalam kasus-kasus lain. Jika media sosial dianggap sebagai pidato Amandemen Pertama yang dilindungi, hal ini dapat membuka peluang lebih banyak tuntutan hukum terhadap perusahaan terkait moderasi konten.
Pada akhir argumennya, sebagian besar hakim tampaknya enggan mengeluarkan keputusan besar-besaran. Beberapa pihak melontarkan gagasan untuk mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk ditinjau lebih lanjut. Hal ini akan memberikan waktu bagi pengadilan untuk menganalisis bagaimana undang-undang tersebut dapat diterapkan pada berbagai jenis situs internet, mulai dari platform besar hingga layanan yang lebih kecil. Hal ini juga akan menghindari keputusan segera mengenai isu-isu yang berpotensi menimbulkan implikasi Amandemen Pertama bagi perusahaan media sosial dan penggunanya.