Raksasa Ridesharing Menghentikan Operasinya di Minneapolis Karena Undang-Undang Upah Minimum Baru
Lyft dan Uber, dua perusahaan ridesharing terbesar, mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan operasinya di Minneapolis mulai 1 Mei. Tindakan drastis ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan dewan kota baru-baru ini yang mengesahkan undang-undang upah minimum baru bagi pengemudi yang bekerja pada platform transportasi. Peraturan tersebut menetapkan tarif minimum per jam sebesar $15.57, sesuai dengan upah minimum umum kota tersebut.
Baik Lyft maupun Uber sangat menentang undang-undang upah minimum, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut tidak memperhitungkan biaya menjalankan bisnis dan akan memaksa mereka untuk menaikkan harga penumpang secara signifikan. Sebuah studi yang dilakukan oleh walikota menemukan bahwa pengemudi harus dibayar sekitar $0.89 per mil dan $0.49 per menit untuk mendapatkan upah minimum berdasarkan pengeluaran. Namun, dewan kota memilih untuk mengesampingkan hak veto walikota, mengabaikan analisis ini.
Apa Artinya Bagi Pengemudi dan Pengendara?
Dengan mundurnya Lyft dan Uber, masih belum jelas apa dampaknya bagi ribuan pengemudi yang mengandalkan platform ini untuk mendapatkan penghasilan. Ada juga kekhawatiran tentang akses transportasi yang terjangkau bagi pengendara di seluruh Minneapolis. Walikota mendesak dewan kota untuk menemukan kompromi dan terlibat dalam diskusi lebih lanjut menggunakan data dan analisis sebelum batas waktu 1 Mei.
Perdebatan yang sedang berlangsung ini menyoroti tantangan yang muncul di banyak kota antara mereka yang menganjurkan upah yang lebih baik dan perlindungan kerja bagi pekerja pertunjukan, dan perusahaan yang berupaya mempertahankan klasifikasi kontraktor untuk pengemudi. Hanya waktu yang akan membuktikan apakah Minneapolis dapat menjadi perantara kesepakatan untuk tetap menyediakan layanan ridesharing sambil juga mengatasi masalah upah minimum pengemudi.